Presiden Diminta Harus Terbitkan SK Pemberhentian Husni Kamil
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni Kamil Manik yang wafat pekan lalu. Penerbitan SK diperlukan agar proses pengisian kekosongan komisoner KPU bisa dijalankan.
"Sebenarnya kita masih berduka atas meninggalnya Pak Husni. Tapi agenda pilkada mendesak. Pasca penetapan Undang-Undang Pilkada, KPU harus buat Peraturan KPU sekitar sepuluh sampai dua belas. Kondisi ini mengharuskan KPU lengkap 7 orang termasuk ketuanya,” kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7).
Politikus PKB yang akrab disapa LEini mendukung proses pengisian kekosongan komisioner KPU. Presiden segera memberhentikan Almarhum Husni secara hormat.
"Presiden segera membuat pemberhentian almarhum Husni sebagai anggota KPU. Begitu ada pemberhentian, baru ada pergantian agar administrasi tertib dan segera proses penggantiannya," jelas LE.
Diketahui kandidat pengganti Husni merupakan mantan Ketua KPU jawa Tengah Hasyim Ashari. Ia peraih suara terbanyak kedelapan dalam fit and proper test komisioner KPU di Komisi II. Presiden, tambah LE, tinggal melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan Hasyim.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Husni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan