Tidak Siap Digugat, KPK Dicap Tak Menghargai Hukum

Tidak Siap Digugat, KPK Dicap Tak Menghargai Hukum
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur Saipul Jamil, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. 

Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda dua pekan atau 26 Juli 2016. 

Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda. "Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran, Selasa (12/7).

Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 2/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.

Gugatan yang diajukan terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. 

Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Rohadi menyesalkan KPK tidak hadir pada sidang perdana ini. Ia menilai KPK tidak menghargai hukum yang ada. Perbuatan itu akan merusak citra KPK sebagai lembaga penegak hukum. 

"Tidak menghargai hukum. Jadi, kalau suatu waktu termohon memanggil kami, tapi kami tidak datang, ya jangan dipaksa juga," kata Tonin.

Rohadi diringkus KPK dalam sebuab operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Rohadi diduga menerima suap dari pengacara Bertha Natalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah. Suap Rp 250 juta diberikan untuk memengaruhi putusan Saipul yang disidang di PN Jakut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News