ASN Boleh Antar Anak Sekolah, Tapi Ada Syaratnya Lho

ASN Boleh Antar Anak Sekolah, Tapi Ada Syaratnya Lho
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA –Surat permohonan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Yuddy Chrisnandi langsung direspons.

Tak perlu menunggu lama-lama, MenPAN-RB setuju dan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah (18 Juli 2016). Setelah mengantarkan, pegawai dimaksud baru hadir ke tempat kerja masing-masing.

Hal itu ditegaskan Yuddy dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi ASN di HPS. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama sekolah (HPS).

Dalam SE tersebut, Anies  menyerukan kampanye hari pertama masuk sekolah dengan mengajak orang tua mengantarkan anaknya yang sebagian besar akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. 

Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi orang tua dengan guru untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak.

Dalam SE tersebut, Kemendikbud mendorong ASN atau PNS untuk mengantar anak ke sekolah di hari pertama sekolah dan dapat memberi dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah. di hari pertama masuk sekolah.

Dalam Surat Menteri PANRB yang ditandatangani tanggal 14 Juli 2016 diungkapkan, selain momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan.

Hari pertama masuk sekolah juga dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah. (esy/jpnn)


JAKARTA –Surat permohonan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News