Hamil Duluan, Puluhan ABG Minta Dispensasi Nikah ke Pengadilan

Hamil Duluan, Puluhan ABG Minta Dispensasi Nikah ke Pengadilan
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - PURWOKERTO – Pengadilan Agama (PA) Purwokerto menerima banyak permohonan dispensasi nikah. Juni lalu ada 43 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur.

Seperti diketahui, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia nikah bagi calon mempelai laki-laki adalah minimal 19 tahun, sedangkan calon mempelai wanita minimal 16 tahun. Apabila calon mempelai dimaksud belum mencapai umur minimal sebagaimana tersebut di atas maka dapat diajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama

Ketua PA Klas I B Purwokerto, Arifin menyatakan, dari 43 pasangan itu, 99 persen mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Keterangan itu didapat ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada pemohon.

“Awalnya mereka enggan untuk menjawab, namun ada aturan yang mewajibkan untuk menjawab pertanyaan itu. Ini menjadi faktor utama pertimbangan hakim untuk mengeluarkannya (dispensasi kawin, red),” katanya seperti dikutip Radar Banyumas (Jawa Pos Group).

Menurutnya, pertanyaan itu penting karena ada janin yang harus diselamatkan. Mereka juga akan melakukan pembinaan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Terutama dari pihak keluarga perempuan yang merasa malu karena anaknya sudah berbadan dua.

“Tuntutan untuk mengajukan dispensasi kawin kebanyakan berasal dari pihak keluarga perempuan, yang menjadi beban moral. Usia mereka antara 14 tahun hingga 17 tahun. Tapi ada juga dari perempuan yang usianya 13,6 tahun,” tutur Arifin.

Jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin di Kabupaten Banyumas terbilang tinggi. Pada 2015, permintaan dispensasi kawin mencapai 110 berkas.

Arifin menjelaskan, kasus pernikahan dini sudah merambah ke luar wilayah perkotaan. Sebab, cukup banyak pelajar berusia belasan tahun yang melakukan hal tak senonoh di objek wisata luar Kota Purwokerto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News