Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran

Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Muhamad Suryadi alias Askop (21) di rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).

Askop merupakan terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yang bersangkutan di bawah umur.

Ternyata, status di bawah umur tersebut dimanipulasi oleh keluarga, agar Askop bebas. Karenanya, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni Kepala Sekolah SDN 125/X Sungai Cemara, Jambi bernama Najmi, Bidan Raudiah, dan kakak Askop, Ambo Labbi.

"Karena divonis bebas dan ada beberapa kejanggalan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan mengirim tim untuk penyelidikan ke tempat kelahiran yang bersangkutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Jambi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di kantornya, Sabtu (16/7).‎

Menurut Budi, pihaknya melihat adanya kejanggalan terhadap perubahan umur berdasarkan akte lahir dan ijazah yang dilaporkan pihak keluarga Askot.

Sebab, Najmi mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Manipulasi juga diduga dilakukan Raudiah, yakni mengubah surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016, saat PN Jakarta Selatan mempersidangkan terdakwa.

"Harus kami laporkan, sebab memang ada indikasi pemalsuan. Dan ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi.

Akibat tanggal lahir di surat lahir dan ijazah, usia Askop berubah dari dewasa (20) menjadi anak (16).

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Muhamad Suryadi alias Askop (21) di rumahnya di daerah Tebet, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News