Tujuh Perda Dicabut, Tunggu Surat Resmi Kemendagri

Tujuh Perda Dicabut, Tunggu Surat Resmi Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng.

Menyikapi hal tersebut, Bagian Hukum Setda Kapuas akan melakukan koordinasi lebih lanjut karena Kemendagri belum mengirimkan surat secara resmi tentang pencabutan tujuh Perda itu.

Kabag Hukum Setda Kapuas, Kristop mengatakan, secara resmi pencabutan tujuh Perda itu belum diterima Pemkab Kapuas. Hal itu setelah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, karena masih menunggu penyampaian resmi dari Kemendagri.

Kabag Hukum Setda Kapuas Kristop menegaskan, pihaknya akan memastikan dan meminta penjelasan tentang pencabutan tujuh Perda Kabupaten Kapuas.

“Saya pikir kita akan koordinasikan lebih lanjut langsung ke Kemendagri, jemput bola daripada menunggu. Karena tentu kita belum bisa mengambil sikap apa-apa, manakala belum ada surat resmi dari pusat,” ungkap Kristop seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Dia juga mengaku sudah mengetahui adanya 7 Perda yang dicabut itu dari situs resmi Kemendagri RI. Kemudian melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi untuk memastikan dan meminta pemberitahuan resmi dari pusat.  “Kami sudah koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, juga belum terima apalagi kita,” katanya.

Dia menjelaskan, tentang pencabutan itu, tentunya Pemkab Kapuas akan mengambil sikap dan pembahasan dengan legislatif dan instansi-instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk segera mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan, terlebih yang berkenaan dengan Perda sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 “Pembatalan produk hukum daerah ini memang banyak menuai pertanyaan dari daerah-daerah. Tetapi untuk Kapuas, sepanjang belum ada surat resmi dan belum ada nomor keputusannya, maka kita tetap berlakukan peraturan yang lama,” ujarnya. (ono/sam/jpnn) 


KUALA KAPUAS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News