Pelaku Cabul Awalnya Divonis Ringan, JPU Kasasi Jadi 11 Tahun, Beratttt!

Pelaku Cabul Awalnya Divonis Ringan, JPU Kasasi Jadi 11 Tahun, Beratttt!
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Agung (MA) sungguh mengejutkan seorang terdakwa kasus pencabulan anak berinisial KY alias YY (14). 

Pasalnya, MA memperberat hukuman KY menjadi 11 tahun penjara. Padahal sebelumnya ditingkat Pengadilan Tinggi hukumannya telah dikurangi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dari empat tahun menjadi tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.

“Kita sedang menunggu masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Setiawan mengatakan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejari atas perkara tersebut. 

’’Vonis kasasinya menjadi 11 tahun penjara. Ini ditambah MA setelah kami mengajukan kasasi. Berarti MA menilai apa yang kami tuntutkan sudah tepat. Sehingga kasasi kami dikabulkan,” katanya.

KY sendiri terjerat perkara ini lantaran menyetubuhi LS, seorang siswi sekolah berkebutuhan khusus (tuna wicara) pada 31 Agustus 2015 lalu. KY menjemput korban di sekolah bersama IS (penuntutan terpisah) lalu mengajaknya berkeliling di sebuah perumahan di Sukabumi, Bandarlampung.

Setelah berkeliling, KY memaksa korban turun begitu sampai di sebuah lahan yang dipenuhi rumput dan jarang dilalui orang. Korban pun diajak berhubungan intim di tempat tersebut sebanyak satu kali. KY juga sempat mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Agung (MA) sungguh mengejutkan seorang terdakwa kasus pencabulan anak berinisial KY alias YY (14).  Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News