Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Dinilai Mengada-ada

Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Dinilai Mengada-ada
Ilustrasi. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Sidang yang sedianya digelar Rabu (13/7) lalu itu diundur pada Selasa (19/7) besok.

Adapun gugatan ini dilayangkan pihak dari pasangan kandidat kepala daerah Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, yang menilai ada kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu. 

Mereka mempersoalkan tak adanya personel kepolisian yang menjaga dan mengawasi PSU, pemilihan ulang yang dinilai tertutup, adanya pergantian petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). 

Penggugat curiga ada permainan terselubung dan politik uang berupa pembagian bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat yang dilakukan pasangan Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, yang merupakan pemenang dalam hasil PSU. 

Gugatan sendiri difokuskan di dua desa yakni di Distrik Fona dan Tayai. Di distrik yang total terdapat 6 tempat pemugutan suara (TPS) itu, suara Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi kalah cukup telak dari Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.

Tim sukses pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menjawab poin-poin gugatan dari pasangan nomor urut 2 tersebut. Menurut pendukung pasangan kandidat dengan nomor urut 3 itu, seluruh poin tersebut dirasa mengada-ada.

"Soal tidak adanya personel kepolisian, itu sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mamberamo Raya. Kapolres mengatakan telah menempatkan jajarannya di setiap TPS ketika PSU dilakukan," ujar Tydy Ayer, Sekretaris Tim Sukses Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/7).

Lalu untuk PSU yang dinilai lawan tertutup, menurut Tydy hal itu juga tidak benar. Ia menjelaskan, memang sejumlah TPS menghelat PSU dengan amat sederhana, layaknya tak terdapat hajatan pesta demokrasi yang amat penting. Hal ini, kata dia, yang kemudian ditafsirkan oleh pesaing sebagai PSU yang tertutup.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News