Kelola Dana Repatriasi Rp 70 T, BNI Siapkan 1.800 Kantor Cabang

Kelola Dana Repatriasi Rp 70 T, BNI Siapkan 1.800 Kantor Cabang
BNI. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia bergerak cepat untuk melayani nasabah yang ingin mendapatkan layanan tentang pemanfaatan fasilitas pengampunan pajak alias tax amnesty.

Salah satu bank raksasa di tanah air itu telah menyiapkan lebih dari 1.800 kantor cabang di seluruh Indonesia.

“Kelompok usaha BNI, baik induk usahanya, maupun perusahaan-perusahaan anak, BNI Securities dan BNI Asset Management telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana dari luar negeri (repatriasi) untuk memenuhi persyaratan tax amnesty,” kata Dirut BNI Achmad Baiquni di Jakarta akhir pekan lalu.

Baiquni menyebutkan, potensi dana repatriasi maupun dana tebusan yang dapat ditampung oleh produk-produk yang disiapkan BNI dan perusahaan anak tersebut diharapkan dapat mencapai Rp 70 triliun.

Fasilitas tax amnesty, lanjut Baiquni, merupakan kesempatan bagi wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

“Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ucap Baiquni.

Fasilitas tax amnesty menjadi opportunity bagi para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

“BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta bank persepsi (bank penerima setoran pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pengalihan dana repatriasi juga dapat dilakukan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri,” katanya. (lum/jos/jpnn)


JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia bergerak cepat untuk melayani nasabah yang ingin mendapatkan layanan tentang pemanfaatan fasilitas pengampunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News