Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor

Desak Penerapan Bea Masuk 25 Persen untuk LED Impor
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode (LED). Sebab, saat ini jumlah impor lampu LED terus membanjir ke dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo menyatakan, pasar lampu LED di Indonesia sangat besar lantaran ada peralihan konsumsi dari lampu hemat energi (LHE) ke LED.

Peralihan terjadi karena lampu LED lebih hemat energi jika dibandingkan dengan LHE. Di antara total kebutuhan lampu di Indonesia yang mencapai 400 juta unit per tahun, konsumsi lampu LHE mencapai 98 persen.

Namun, tahun lalu jumlah tersebut menurun menjadi 280 juta unit. Meski demikian, mayoritas kebutuhan lampu LED masih dipenuhi produk impor karena belum ada regulasi yang melindungi produsen lampu dalam negeri.

Impor lampu LED pada semester pertama tahun ini mencapai 50 juta unit. Mayoritas lampu diimpor dari Tiongkok. Tahun lalu total impor lampu LED di Indonesia mencapai 64 juta unit atau sekitar 80 persen di antara kebutuhan lampu LED di Indonesia yang mencapai 80 juta unit.

Angka itu naik signifikan jika dibandingkan dengan impor lampu di 2014 yang mencapai 40 juta unit.

Sejumlah produsen lampu di Jatim telah memproduksi lampu LED. Antara lain, PT Tjipto Langgeng Abadi, PT Sinar Angkasa Rungkut, PT Dian Satellite Unggul, PT Lighting Solution, dan PT Sinko Prima Alloy.

Total produksi lampu LED di Indonesia pun mencapai lima juta unit per tahun. John menambahkan, saat ini investor ragu-ragu untuk berinvestasi karena regulasi lampu LED di Indonesia belum ada.

SURABAYA –Kementerian Perdagangan diminta segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu light emitting diode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News