Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga menggunakan vaksin palsu berani memberikan keterangan kepada kepolisian.
Sebab, tindakan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus dan siapa saja yang terlibat.
Semendawai mengimbau, semua pihak khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik, yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.
"Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, Semendawai memerkirakan banyak pihak lain yang juga diduga terlibat.
Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.
“Sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024