Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan

Ada LAPOR!, Pimpinan Instansi Harus Respons Pengaduan
Yuddy Chrisnandi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Ini peringatan bagi pimpinan instansi yang membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, setiap pimpinan instansi wajib menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi LAPOR!.

"Ada tiga instansi yang akan mengawasi seluruh laporan pengaduan masyarakat. Yaitu Ombudsman RI, KemenPAN-RB, dan Kantor Staf Kepresidenan," ujar Yuddy di sela-sela sosialisasi LAPOR! di Jakarta, Selasa (19/7).

Laporan pengaduan baik hukum, layanan publik, dan lainnya, yang masuk ke LAPOR! akan diteruskan ke masing-masing instansi. Misalnya soal hukum diterukan ke Polri.

Setelah pengaduan diteruskan ke masing-masing instansi, akan dipantau perkembangannya apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak.

"Waktu tindak lanjutnya tergantung tingkat kesulitan masalah yang diadukan. Paling cepat tiga hari. Kalau kasus korupsi makan waktu berbulan-bulan," ujar Yuddy.

Instansi yang belum menindaklanjuti pengaduan, secara otomatis akan mendapatkan tanda merah. Yang mulai menindaklanjuti warna kuning dan oranye. Sedangkan yang sudah menyelesaikan masalah, diberi tanda hijau.

"Yang tanda merah, akan diberikan peringatan tiga kali. Kalau sampai tiga kali tidak direspon, sanksi diberlakukan. Mulai dari teguran keras sampai diberhentikan," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA- Ini peringatan bagi pimpinan instansi yang membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditindaklanjuti. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News