Jaksa Tak Terima Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Rendah

Jaksa Tak Terima Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Rendah
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk vonis Dicky. Banding diajukan jaksa karena menganggap vonis bapak pemerkosa anak kandung sendiri itu belum memenuhi rasa keadilan.

Berdasar data di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, upaya hukum tersebut diajukan jaksa Roginta Sirait dan Nurlaila dari Kejati Jatim. Pengajuan banding itu sekaligus memperpanjang masa penahanan. Sebab, masa penahanan Dicky nyaris habis saat pembacaan putusan. Dengan pengajuan banding, perpanjangan masa penahanan langsung diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Efran Basuning, juru bicara PN Surabaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut data di bagian upaya hukum, banding itu belum dikirimkan kepada hakim tinggi. Sebab, masih ada dokumen yang harus dilengkapi.

 ''Yang jelas, yang melakukan banding adalah pihak jaksa. Terdakwa tidak mengajukan,'' katanya.

Dengan pengajuan banding itu, hukuman Dicky bisa jadi tetap atau berubah. Saat sidang di PN Surabaya, jaksa meminta agar hakim menghukumnya 14,5 tahun penjara. Tetapi, hakim mengurangi tuntutan dan menghukumnya dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Sementara itu, Sumardi, kuasa hukum Dicky, baru mengetahui bahwa jaksa mengajukan banding. Sebab, pihak Dicky memilih untuk menerima vonis 10 tahun penjara. ''Setelah berdiskusi dengan keluarga, akhirnya bisa memahami vonis itu dan mau menerima,'' ujarnya.

Menurut dia, hukuman 10 tahun penjara tersebut sebenarnya masih terlalu berat. Sebab, dia tidak sepakat dengan tudingan hakim sebagaimana tercantum dalam putusan. Hanya, Dicky memilih menerima hukuman itu dan tidak menempuh upaya hukum banding.

Sebagaimana diberitakan, anak kandung Dicky menjadi budak nafsu seksnya selama empat tahun. Tepatnya sejak korban tinggal sekamar dengan Dicky dan istrinya. Pelaku tidak hanya meraba, tetapi juga mengajak persetubuhan.

Perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan ibu kandung korban. Dalam sidang terungkap bahwa pelaku sempat mengancam saat korban menolak diajak berhubungan intim.(eko/c14/end/flo/jpnn)

 


SURABAYA – Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk vonis Dicky. Banding diajukan jaksa karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News