Pembawa Narkoba di Pembalut Dihukum Enam Tahun Bui

Pembawa Narkoba di Pembalut Dihukum Enam Tahun Bui
Rosita Yunanti, terpidana kasus narkoba. Foto: Jawa Pos

SURABAYA - Rosita Yunanti hanya bisa gigit jari saat ini membayangkan bakal tinggal di penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan memasukkan ibu satu anak itu ke penjara karena menjadi pengedar sabu-sabu. Modusnya, narkoba disimpan di dalam pembalut agar tidak mudah terungkap.

Vonis tersebut diterima setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang berlanjut dengan putusan. Jaksa dan hakim sepakat bahwa perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam itu terbukti menjadi perantara peredaran narkoba.

''Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Hakim juga membuktikan sama persis,'' kata jaksa Irrene Ulfa.

Meski kompak dalam pembuktian, jaksa dan hakim tidak sepakat dengan berat hukuman yang harus ditanggung Rosita. Versi jaksa, Rosita pantas dihukum delapan tahun penjara. Namun, lain lagi dengan hakim yang menganggap hukuman enam tahun penjara lebih cocok.

Meski selisih dua tahun, vonis itu tetap membuat Rosita shock. Air matanya langsung meleleh sesaat setelah mendengar hukuman dibacakan. Dia mengiba kepada hakim untuk mengurangi hukumannya. ''Saya cuma dijebak. Kasihan anak saya di rumah. Masih kecil,'' ucapnya lirih kepada hakim.

Namun, hukuman yang sudah dibacakan hakim disertai ketuk palu tidak bisa diubah lagi. Hakim mempersilakan terdakwa agar menempuh upaya hukum banding jika masih tidak terima dengan vonis tersebut.

Irrene mengatakan, Rosita merupakan pengedar narkoba. Dia melakoni bisnis tersebut sejak lama dan telah memiliki pelanggan. Misalnya, jika ada yang butuh narkoba, dia tidak hanya bisa mencarikan. Tetapi juga mengantarnya ke pemesan.

 ''Dia bisa datang dari Mojokerto ke Surabaya hanya untuk antar pesanan narkoba,'' paparnya.

Termasuk ketika ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat membuat janji transaksi di sebuah warung makanan cepat saji di Jalan Basuki Rahmat pada 16 Maret 2016.

Petugas tidak menemukan apa pun ketika menggeledah badan dan seisi tas Rosita. Setelah diteliti, sabu-sabu itu ternyata disimpan di dalam pembalut.

Rosita menganggap cara tersebut selama ini cukup aman. Karena itu, langkah tersebut selalu dilakukan saat mendapat pesanan dan mengirimnya ke pemesan. Sebab, tidak ada yang mengira bahwa ada narkoba di dalam pembalut. (eko/c15/end/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Rosita Yunanti hanya bisa gigit jari saat ini membayangkan bakal tinggal di penjara selama enam tahun. Hakim memutuskan memasukkan ibu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News