Ini Alasan KPK belum Tahan Andi Taufan Tiro

Ini Alasan KPK belum Tahan Andi Taufan Tiro
Andi Taufan Tiro. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera Rabu (27/4). Politikus Partai Amanat Nasional itu masih menghirup udara bebas.

Selain Andi Taufan, ada pula Kepala Balai Pelaksana Jalan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary yang masih berkeliaran bebas sejak menyandang status tersangka pada hari yang sama.

"Kalau penahanan itu tergantung (kebutuhan) penyidiknya," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (19/7).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kalau subjektif, penyidik yang tahu," ujarnya.

Alasan subjektif dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP antara lain dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya. Priharsa mengatakan, alasan subjektif biasanya baru bisa terlihat dari tindakan yang diambil penyidik.  

"Kalau ditahan berarti pertimbangan subjektifnya antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," papar Priharsa. 

Andi Taufan, Amran bersama Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Budi Supriyanto, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Hingga saat ini, hanya Musa Zainuddin yang belum dijadikan tersangka. Priharsa mengatakan, menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan kepada bukti. 

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkan sebagai tersangka suap anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News