Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing

Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing
IHSG. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Berbagai cara dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty. Salah satunya ialah memangkas sejumlah biaya transaksi perdagangan saham.

Sejumlah biaya yang didiskon, antara lain, pemangkasan biaya listing saham perdana (initial public offering).

Selain itu, diskon biaya transaksi saham diberikan kepada pemilik modal yang mendeklarasikan pemindahan kepemilikan aset saham atas nama pihak lain menjadi miliknya (crossing). Kepemilikan saham dideklarasikan baik di dalam maupun luar negeri.

”Insentif diberikan untuk tender offer, crossing saham, dan rencananya juga diskon biaya listing fee,” kata Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan di gedung BEI kemarin (19/7).

Khusus transaksi crossing saham alias transaksi tutup sendiri selama ini dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dari total nilai transaksi, baik posisi untung maupun rugi.

Karena ada amnesti pajak, pelaksananya dibebaskan dari biaya tersebut sepanjang sudah membayar uang tebusan pajak. BEI juga memangkas fee transaksi jual yang normalnya sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi.

Biaya yang dikenakan hanya 0,01 persen dari total transaksi untuk dana penjaminan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Namun, Nicky belum bisa menyebut besaran diskon atas fee transaksi untuk program amnesti pajak.

BEI masih mengidentifikasi potensi terdapatnya aksi crossing saham atas pengakuan kepemilikan saham.

JAKARTA – Berbagai cara dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty. Salah satunya ialah memangkas sejumlah biaya transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News