Hanya 18 Bank Bersedia Tampung Dana Repatriasi

Hanya 18 Bank Bersedia Tampung Dana Repatriasi
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7) kemarin. Sebelumnya, rilis aturan tersebut sempat molor sepekan.

Bentuknya berupa dua peraturan menteri keuangan (PMK) dan satu keputusan menteri keuangan (KMK). Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan, PMK Nomor 118 Tahun 2016 berisi prosedur pelaksanaan pengampunan pajak. Misalnya, contoh formulir, cara pengisian, dan aturan teknis lain.

Sementara itu, PMK Nomor 119 Tahun 2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri dan penempatan instrumen investasi dalam rangka tax amnesty.

Terkait PMK tersebut, pemerintah menunjuk perbankan, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek sebagai pintu masuk harta hasil repatriasi dalam bentuk uang. MI dan perusahaan efek yang ditunjuk menjadi pengelola dana repatriasi harus terafiliasi dengan bank persepsi yang memenuhi syarat pemerintah.

 ”Jadi, uangnya tidak boleh langsung ke MI atau ke perusahaan efek atau sekuritas, tapi ke bank dulu. Baru nanti dikelola sama MI dan perusahaan efek terkait,” ujar Bambang.

Aturan teknis lainnya adalah KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan. Dalam KMK tersebut, ditetapkan 70 bank yang berhak menerima uang tebusan pajak.

Terkait bank persepsi, pemerintah menetapkan 19 bank yang memenuhi kriteria. Namun, baru 18 bank yang bersedia menandatangani kontrak untuk memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Bambang menambahkan, pemerintah masih akan menerbitkan PMK untuk repatriasi non finansial. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling cepat satu atau dua pekan ini.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7) kemarin. Sebelumnya, rilis aturan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News