Sidang Kejutuh, Jaksa Hadirkan Saksi yang Beratkan Jessica

Sidang Kejutuh, Jaksa Hadirkan Saksi yang Beratkan Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. FOTO: RICARDO/JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ketujuh kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7). Sidang kali ini ialah agenda saksi yang memberatkan Jessica.

Jaksa penuntut umum Ardito Mawardi mengatakan, kali ini pihaknya akan menghadirkan saksi yang bekerja di Kafe Olivier.

"Iya kita hadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi serta Rangga. Keempatnya akan bersaksi mengenai rentetan kejadian sehingga Wayan Mirna Salihin tewas karena meminum es kopi Vietnamese diduga bercampur racun sianida.

Sementara itu, ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin menambahkan, keterangan saksi yang kali ini akan dihadirkan jaksa sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya.

"Iya saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten Manajer," tambah Darmawan.

Meski begitu, Darmawan enggan membeberkan seberapa penting keterangan dari saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan ketujuh itu. "Nanti saja lihat jalannya persidangan," tandas Darmawan. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News