Besok, Polri Serahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, berkas perkara akan dibagi menjadi empat bagian. Berkas pertama pembuat vaksin palsu Nuraini, kedua pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, ketiga Rita Agustina dan Hidayat, dan terakhir Agus Priyanto.
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim," ujar Agung di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Agung menjelaskna, di setiap berkas itu, penyidik juga menyertakan 23 nama tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya, ada 47 keterangan saksi yang memberatkan para tersangka. "Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga sampai ke akarnya. Bahkan, pihaknya berupaya agar hasil penyidikan yang dianggap perlu disampaikan, akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Upaya penanggulangan secara transparan akan kami informasikan terus, ini sebuah langkah yang perlu agar kami harapkan di kemudian hari tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan seperti ini," kata Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan