Baca deh! Sangking Tengilnya, Pengusaha Ini Sampai Ditangkap Polisi

Baca deh! Sangking Tengilnya, Pengusaha Ini Sampai Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - DEPOK - Seorang pengusaha namun kerap berlagak sebagai polisi, Agus Priyono (47), akhirnya diringkus polisi. Penangkapan dilakukan lantaran Agus sudah membuat resah para tetangganya dengan memamerkan senjata api dan mengaku sebagai reserse polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Kurniawan mengatakan Agus ditangkap di rumahnya di Perumahan Lembah Hijau RT 03/04, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Kamis pagi (21/7). 

Saat menangkap Agus, pihaknya menemukan dua pucuk senjata, yakni senpi pabrikan jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 Special dengan nomor seri senjata PE65972 lengkap berikut dua butir pelurunya, dan sepucuk senjata airsoft gun jenis Revolver SNW Special 15L13663 beserta 6 butir peluru airsoft gun. 

Kini, kedua senjata itu disita sebagai barang bukti. ”Kami sita pula satu lembar Kartu Anggota Polri palsu atas nama Kompol Agus Priyono dan satu seragam lengkap PDH (pakaian dinas harian) Bela Negara, satu unit ponsel merk Lenovo, dan satu lembar KTP atas nama yang bersangkutan,” kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7).

Menurutnya, warga sekitar sudah sering mengeluh melihat tindak-tanduk Agus yang mengaku sebagai polisi padahal semua tetangganya tahu kalau dia adalah polisi gadungan. ”Karena warga tahunya dia berprofesi wiraswasta. Apalagi dia kerap membawa senjata api secara ilegal dan menakut-nakuti warga,” lontar Hendy.

Dia juga menambahkan, saat tim serse yang dipimpinnya meluncur ke rumah Agus, dia pasrah saja ditangkap tanpa perlawanan sama sekali. Begitu ditangkap, Agus langsung digelandang ke Mapolda Metro untuk menjalani proses hukum. 

”Dia beralasan senpi itu dimilikinya hanya untuk menjaga diri dan meningkatkan rasa percaya diri,” pungkas Hendy. Saat ini Agus masih terus diperiksa penyidik untuk mencari tahu dari mana Agus bisa memperoleh senpi tersebut. Termasuk kemungkinan senpi itu sudah pernah dilakukan untuk melakukan kejahatan. 

Penyidik menjerat Agus dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12  Tahun 1951 tentang Tindak Kepemilikan Senjata Illegal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)

DEPOK - Seorang pengusaha namun kerap berlagak sebagai polisi, Agus Priyono (47), akhirnya diringkus polisi. Penangkapan dilakukan lantaran Agus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News