Ini Penjelasan Wagub Djarot Sebelum Diperiksa Bareskrim

Ini Penjelasan Wagub Djarot Sebelum Diperiksa Bareskrim
Wagub DKI Djarot S Hidayat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (22/7) untuk diperiksa terkait kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Sepengetahuan Djarot, lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI itu untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat kurang mampu.

Hanya saja, ternyata lahan itu bukan milik pribadi. Sebab, berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan itu justru milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri.

Hal itu justru terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Yang kami tahu adalah bahwa temuan BPK mengatakan tanah itu sebetulnya milik Pemprov dalam ini Dinas Kelautan," kata Djarot sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Djarot membeberkan, di lahan yang dibeli itu akan dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Rusunawa itu akan diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu atau korban penggusuran.

Untuk diketahui, proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat menjadi salah satu temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.‎ Sebab, Pemprov DKI justru membeli lahan milik sendiri.(mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News