Empat Pejabat Sumut Kembali Digarap KPK

Empat Pejabat Sumut Kembali Digarap KPK
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA -  KPK kembali memanggil anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka diperiksa sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. 

Mereka yang dipanggil ialah Ajie Karim Fraksi Gerindra, Airpay Tambunan, Iskandar Sakty Batubara dari Fraksi PAN dan Hasaiddin Daulay Fraksi PPP.  

Penyidik juga memanggil Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Guntur Hasibuan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saksi itu akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut M Afan. "Mereka menjalani pemeriksaan untuk tersangka MA," kata Priharsa, Jumat (22/7).

KPK gencar menggarap anggota DPRD maupun pejabat Pemprov Sumut dalam kasus ini. Terlebih setelah KPK menetapkan tujuh tersangka baru penerima suap dari Gatot. 

Empat anggota DPRD Sumut, Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu serta Richard Pandapotan Sidabutar kemarin (21/7) juga dipanggil menjalani pemeriksaan. 

Mereka diperiksa untuk tersangka suap laporan pertanggungjawaban 2012 dan 2014, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.

Tersangka terbaru adalah Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). 

JAKARTA -  KPK kembali memanggil anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka diperiksa sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News