Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak
jpnn.com - JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu sudah menolak permohonan PK Fredi. “Putusannya diketok tadi sebelum salat Jumat," ujar Suhadi saat dihubungi JPNN, Jumat (22/7) sore.
Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin dengan dua anggota, yaitu Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Dengan putusan MA di tingkat PK itu maka hukuman atas Fredi bisa dieksekusi. “Hukumannya tetap berlaku," kata Suhadi.
Fredi Budiman saat dipindah ke LP Nusakambangan beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com
Jaksa Agung M Prasetyo pun menyambut baik putusan PK atas Fredi Budiman itu. Sebab, hal itu sejalan dengan harapan kejaksaan untuk bisa secepatnya mengeksekusi putusan atas Fredi.
"Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, dari awal Fredi memang tidak punya novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Parahnya, Fredi tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan