Begini Pernyataan Keras MUI soal Lima Pemuda Penista Agama

Begini Pernyataan Keras MUI soal Lima Pemuda Penista Agama
Inilah foto remaja diduga dari Metro yang melecehkan agama Islam. Foto: Facebook

jpnn.com - LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi edan lima pemuda asal kota Metro, Lampung terduga penistaan agama melalui media jejaring sosial facebook. MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Itu suatu pelecehan, penistaan agama. Kami meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perbuatan itu tidak dibenarkan, agama apapun juga tidak membenarkan hal tersebut,” ujar Nasriyanto Effendi, Sekretaris MUI Metro seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).

Lanjutnya, jika nanti identitas para remaja tersebut sudah diketahui, MUI juga akan mengambil sikap, melalui Majelis Fatwa MUI akan mengeluarkan keputusan. 

“Apakah mereka termasuk golongan orang-orang kafir, atau termasuk dalam golongan orang-orang dzalim. Semua kan ada hukum-hukumnya. Apakah maksud dan tujuan mereka melakukan itu,” tambahnya.

Dikatakannya, walaupun ada foto beredar tentang permintaan maaf remaja tersebut kepada seorang ahli agama di Masjid, tetap tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Tidak bisa. Kan ada lembaganya, yaitu Majelis Ulama, melalui bidang fatwa tadi. Nanti akan didampingi oleh MUI. Nah, kalau melakukan hal tersebut, lalu minta maaf, sudah dianggap selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada remaja-remaja yang lain yang melakukan hal serupa. Maka itu, pihak kepolisian harus mengusutnya,” tegasnya.

Hal senada pun diungkapkan perwakilan dari Muhammadiyah. Pihaknya menyesali perbuatan para remaja tersebut.

“Kami prihatin atas perbuatan remaja tersebut. Masjid yang seharusnya dimakmurkan, malah digunakan untuk hal yang tidak baik,” kata Donny, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro.

LAMPUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi edan lima pemuda asal kota Metro, Lampung terduga penistaan agama melalui media jejaring

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News