Oalah, Begini Cara Pembeli dan Pengedar Narkoba Mengelabui Polisi

Oalah, Begini Cara Pembeli dan Pengedar Narkoba Mengelabui Polisi
Foto/ilustrasi: Rakyat Kalbar/JPG

jpnn.com - MAGELANG – Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto menyatakan komitmen instansi yang dipimpinnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Selama semester pertama 2016 saja, Polres Magelang Kota sudah mengungkap sepuluh kasus narkoba dan menangkap sebelas tersangka.

Edi menjelaskan, dari sepuluh kasus itu Polres Magelang Kota mengamankan berbagai barang bukti. “Di antaranya sabu jenis bubuk kristal seberat 9,88 gram, pil yang diduga ekstasi 94 butir dan enam linting daun ganja kering,” beber Edi seperti diberitakan Radar Kedu (jawa Pos Group).

Ia memerinci, jumlah kasus narkoba paling tinggi ada pasa Mei lalu. Yakni ada empat kasus yang terungkap.

Sedangkan jumlah narkoba hasil sitaan paling banyak pada Bulan Juli, yakni sabu-sabu seberat 4,45 gram. Tersangka kasus itu adalah Utami Achiriyanti (25).

Edi menjelaskan, Utami merupakan seorang ibu rumah tangga. Hanya saja, Utami membantu suaminya menjual paket sabu-sabu di rumahnya.

Menurut Edi, pihaknya akan menuntaskan kasus itu termasuk dengan memburu suami Utami sehingga bisa diseret ke pengadilan. “Suaminya masih kita kejar agar semuanya bisa kita ajukan ke persidangan,” tuturnya.

Edi menuturkan, modus operandi yang sering digunakan pelaku dalam bertransaksi memang menyulitkan petugas. Pelaku tidak hanya memanfaatkan kecanggihan teknologi telepon seluler, tetapi juga tidak pernah bertemu langsung dalam membayar atau pun mendapatkan sabu-sabunya.

Menurut Edi, para pembeli memanfaatkan mesin anjungan tunai mandiri untuk membayar pembelian sabu-sabu. Sedangkan pengedar sabu-sabu sengaja menempatkan barang haram pesanan pembeli itu di tempat-tempat yang tak terduga.

MAGELANG – Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto menyatakan komitmen instansi yang dipimpinnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News