DPR: Indonesia tak Wajib Patuhi Keputusan Pengadilan Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT), di Den Haag.
Sidang IPT itu sudah mulai digelar sejak November 2015 lalu. IPT menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965-1966 silam.
"Itu forum bebas bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini mereka. Karena forum bebas, tidak ada kewajiban Indonesia mematuhinya," kata Tantowi,, Jumat (22/7).
Yang penting, lanjutnya, didorong rekonsiliasi antara pihak korban dengan pemerintah.
"Kita lihat ke depan bersama membangun kebersamaan sebagai Bangsa Indonesia yang utuh dan solid," sarannya.
Rekonsiliasi menurut politikus Partai Golkar itu, ditempuh dengan cara duduk bersama antara korban dengan pihak pemerintah. "Cari apa yang membahagiakan kedua pihak dan tidak perlu mematuhi IPT," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyatakan tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mematuhi hasil keputusan final sidang Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa