Ratusan Tenaga Kerja Asal Tiongkok Kerja di Bali
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan hasil temuan Panja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan kunjungan ke Bali, Jumat (22/7) terkait fenomena TKA di Indonesia.
Di sana ditemukan ada ratusan TKA berasal dari Tiongkok yang bekerja pada beberapa proyek. Menurut Saleh, pada satu titik, misalnya, ditemukan lebih dari 157 orang pekerja Tiongkok. Sementara pekerja lokalnya sekitar 350.
"Dari laporan dinas tenaga kerja setempat, para pekerja itu hadir seiring dengan masuknya investasi Tiongkok ke sana. Kehadiran mereka adalah bagian dari perjanjian investasi yang disepakati," katanya kepada JPNN.com, Sabtu (23/7).
Dari pendalaman yang dilakukan Komisi IX, ada beberapa pelanggaran yang sempat ditemukan. Antara lain, adanya IMTA yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang dikerjakan.
Misalnya, di dalam IMTA disebutkan bahwa ada yang keahliannya accounting tetapi bekerja pada bagian personalia. Begitu juga, ada yang di dalam IMTA-nya bekerja sebagai mekanik, namun di lapangan bekerja sebagai buruh kasar.
Ada juga fakta bahwa para TKA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Pengumuman dan instruksi di tempat kerja mereka menggunakan bahasa Tiongkok. Hal ini jelas menyulitkan tenaga kerja lokal yang hanya mampu berbahasa Indonesia.
"Kendala bahasa ini tentu mengakibatkan adanya kesulitan transfer of knowledge, bahkan dari TKA yang sangat ahli dalam bidangnya,” imbuhnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan hasil temuan Panja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melakukan kunjungan ke Bali,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIP Makassar Buka Diklat Peningkatan Keahlian, Buruan Daftar!
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion