Inilah Penampakan Rumah untuk Pabrik Upal

Inilah Penampakan Rumah untuk Pabrik Upal
PABRIK UPAL : Rumah Herianto di Dusun Karangmalang Desa Candisari, Kecamatan Secang di Kabupaten Magelang yang dipasangi garis polisi setelah penggerebekan Kamis (21/7) lalu. Foto Hanif Adi Prasetyo/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG  -  Tim Bareskrim Polri pada Kamis (21/7) menggerebek sebuah rumah milik Herianto Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.  Ternyata, rumah milik kepala seksi pemerintahan Desa Candisari itu sudah dua bulan dini digunakan sebagai pabrik uang palsu aluas upal.

”Di situ sekitar dua bulan lalu,” kata Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho seperti diberitakan Radar Kedu (Jawa Pos Group).

Meski demikian, dia belum bisa memastikan ada tidaknya upal yang sudah diedarkan ke masyarakat. Sebab, Polres Magelang hanya membantu penggerebekan saja.

”Itu wewenang penyidik, kita hanya membantu proses penindakan awal saja. Kasus ini ditangani Bareskrim,” paparnya.

Namun, Zain menduga pelaku upal itu tidak hanya melibatkan Herianto dan dua orang lain yang sudah ditangkap, yaitu Eko Yulianto dan Aris Munandar. ”Kemungkinan jaringan besar,” paparnya.

Kepala Desa Candisari Setiyadi mengatakan rumah milik perangkatnya memang cukup jauh dari keramaian. Hal itu membuat produksi upal tidak terdeteksi oleh warga lainnya. ”Rumahnya kan agak mojok dan sepi,” paparnya.

Menurutnya, rumah itu sudah dijual oleh Herianto karena masalah ekonomi. Namun, Heri meminta waktu agar pindahan setelah Lebaran. ”Ada masalah keuangan sejak istrinya meninggal dunia. Tapi detailnya saya tidak tahu,” papar dia.

Setiyadi juga mengaku tidak tahu-menahu bahwa Herianto ternyata terlibat kasus produksi upal. Pasalnya, selama ini Heri tidak menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. ”Pagi sebelum ditangkap itu saja Pak Heri masih masuk kantor,” paparnya.

MAGELANG  -  Tim Bareskrim Polri pada Kamis (21/7) menggerebek sebuah rumah milik Herianto Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News