Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit

Haduuh, Antar Uang Bayar Pajak kok Dipersulit
Kantor UPTD Samsat Padang. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - KANTOR UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang, Sumbar, belum juga dapat menghapus praktik percaloan pengurusan pajak kendaraan bermotor. 

Laporan : Tim Padang Ekspres

Lamanya proses pengurusan perizinan dan beragamnya dokumen yang harus dilengkapi membuat wajib pajak malas membayar pajak ke kantor UPTD Samsat. Kesempatan tersebut kerap dimanfaatkan para calo untuk meraup keuntungan.  

Kamis (22/7) Padang Ekspres (Jawa Pos Group) menyambangi UPTD Samsat Padang. Di depan pintu masuk sudah terpasang spanduk besar yang berisi ajakan untuk menghindari pengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat calo. 

Tukang parkir kendaraan terlihat mengatur kendaraan yang masuk ke tempat itu. Sementara itu, persis di depan kantor Samsat, layanan pembayaran pajak dari atas kendaraan (drive thru) juga terlihat banyak pengandara yang antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Padang Ekspres kemudian masuk ke dalam ruangan UPTD Samsat Padang. Di tempat itu, aktivitas masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih cukup tinggi. Untuk membayar pajak pengurus pajak harus menyiapkan sejumlah berkas untuk verifikasi data. 

Tak jarang, hanya untuk membayar pajak saja, pengurus pajak menghabiskan waktu setengah hari, meski seluruh persyaratannya lengkap. 

Eka Rianto, warga Padangbaru ini menceritakan pengalamannya pada Maret lalu. Pada saat itu, ia  masih merasakan diskriminasi dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Di mana, pada saat ia mengurus pajak kendaraan bermotor, harus melewati serangkaian prosedur dan itupun membutuhkan waktu yang cukup lama antara satu meja pelayanan dengan meja pelayanan. Untuk pengurusan pajak tersebut, ia harus menghabiskan setengah hari. 

KANTOR UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang, Sumbar, belum juga dapat menghapus praktik percaloan pengurusan pajak kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News