Hah? Polisi Bubarkan Kegiatan Komunitas Pokemon Go

Hah? Polisi Bubarkan Kegiatan Komunitas Pokemon Go
Pokomen Go. Ilustrasi Foto: Andy Satria/dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Kegiatan komunitas Pokemon Go yang disebut-sebut bernama Valor Bengkulu di Benteng Marlborough, dibubarkan Polres Bengkulu, kemarin (23/7). Rencana melaunching komunitas ini pun gagal. 

Data terhimpun, sekitar pukul 16.00 WIB puluhan pemuda berkumpul di kawasan Benteng Marlborough. 

Mereka berencana melaunching komunitas permaianan game berbasis GPS tersebut. Namun sejumlah polisi yang berpakaian sipil sudah mengetahui, kemudian mendekat dan meminta membubarkan diri. Pasalnya, mereka tidak mengantongi surat pemberitahuan dan izin resmi dari pihak kepolisian. 

“Kami ini sekedar bekumpul dan melakukan silaturahmi saja bersama anggota, kok malah kami ini dibubarkan. Sementara banyak geng motor yang berkumpul di suatu tempat  tidak dibubarkan,” ujar Juru Bicara Komunitas Pokemon Go Bengkulu, Dio Andreas Adran.

Menurut Dio -sapaan akrabnya-, jumlah anggota komunitas Pokemon Go tersebut saat ini sebanyak 80 orang. Tapi mereka belum menentukan base camp. “Yang jelas dimana ada Poke Stop, di situ base camp kita. Karena ini juga sebagai ajang tali silahturahmi,” imbuhnya.

Apalagi lanjut Dio, permainan Pokemon Go merupakan permainan game melatih kesabaran hingga melatih mental pemain itu sendiri. Tidak ada dasar permainan yang membahayakan.

“Permainan ini tergantung dari pemainnya sendiri. Dan permainan ini tidak ekstrim sebagaimana yang kita lihat di media. Karena permainan ini juga menggunakan waktu yang efektif dan melihat daya pikir kita juga,” ujarnya. 

Sementara dari keterangan salah satu anggota kepolisian yang meminta namanya tidak ditulis, pembubaran paksa kegiatan tersebut, lantaran untuk membuat kegiatan itu harus mengajukan izin keramaian suatu kegiatan.

BENGKULU – Kegiatan komunitas Pokemon Go yang disebut-sebut bernama Valor Bengkulu di Benteng Marlborough, dibubarkan Polres Bengkulu, kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News