Kurir Narkoba Asal Belanda Ini Belum Menyerah

Kurir Narkoba Asal Belanda Ini Belum Menyerah
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Freddy Tedja Abdi belum putus asa kasasinya ditolak. Ia mencari cara agar bisa menghindari berhadapan dengan regu tembak. Importer 6,1 kilogram sabu-sabu asal Belanda itu harus mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) terlebih dahulu. Dua proses tersebut merupakan tahap yang harus dilewati oleh terpidana mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, putusan di tingkat kasasi memang langsung berkekuatan hukum tetap. Tapi, tidak semua putusan bisa langsung dieksekusi. "Ada pembedaan, bergantung pada amarnya," katanya.

Dia mencontohkan putusan pidana penjara. Untuk jenis vonis tersebut, jaksa bisa langsung melakukan eksekusi. Misalnya, terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan, tapi putusan di tingkat kasasi mengharuskannya masuk penjara.

 Setelah ada salinan putusan, terpidana bisa langsung dimasukkan ke dalam penjara. Bahkan, jika terpidana itu mengajukan PK, jaksa tetap bisa melakukan eksekusi.

Sebab, upaya hukum PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Kadang ada terpidana yang menolak dieksekusi.

Alasannya mengajukan PK," ucapnya.

Namun, berbeda halnya jika putusan kasasi tersebut berbunyi pidana mati. Sesuai ketentuan yang ada di kejaksaan, putusan itu tidak bisa langsung dilaksanakan meski sudah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana mati harus melakukan semua upaya hukum. Yaitu, mengajukan grasi kepada presiden dan PK ke Mahkamah Agung terlebih dahulu. Sebelum ada putusan dari dua upaya hukum tersebut, eksekusi pidana mati belum bisa dilak­sa­nakan. Karena itu, Kejaksaan Agung pernah mengecek upaya hukum apa saja yang pernah ditempuh terpidana mati di Jatim.

"Kalau ada upaya hukum yang belum dilakukan, harus dilakukan dulu," jelasnya.

Bagaimana jika terpidana mati menolak mengajukan PK? Joko mengatakan, kejaksaan tetap menyarankan untuk menempuh upaya hukum itu. Tapi, jika tetap menolak, terpidana mati harus membuat surat pernyataan yang menjelaskan hal tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Terkait dengan kasus Freddy, kejaksaan masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan. Termasuk menanti salinan putusan untuk mengetahui amar putusan hakim selengkapnya. "Amarnya seperti apa harus lengkap. Tidak bisa katanya-katanya atau hanya ditolak saja. Pasti akan ada penjelasan lagi," ucapnya.

Seperti diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Freddy lantaran dihukum mati saat sidang di tingkat pertama dan banding. Dengan penolakan itu, hukumannya tidak berubah. Dia terbukti mengimpor 6,1 kilogram sabu-sabu dari Belanda bersama Ali Tokman.

 Hukuman Ali justru berubah saat mengajukan kasasi. Ketika sidang tingkat pertama dan kedua, hakim menjatuhkan pidana mati. Tapi saat kasasi, MA menghukumnya dengan pidana seumur hidup. (eko/c6/oni/flo/jpnn)


SURABAYA - Freddy Tedja Abdi belum putus asa kasasinya ditolak. Ia mencari cara agar bisa menghindari berhadapan dengan regu tembak. Importer 6,1


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News