Gara-gara Ikan, Pak Hotib Terancam 5 Tahun
jpnn.com - PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya itu menyebabkan tiga nyawa melayang.
Dia sudah dijadikan tersangka. Hotib tak ditangkap, namun ia menyerahkan diri langsung ke pihak kepolisian. Dia menyerahkan diri setelah mengetahui adanya imbauan polisi kepada pemilik kabel listrik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, sejak menerima laporan tewasnya tiga orang tersebut, mereka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan meminta keterangan saksi.
Dari keterangan dan petunjuk yang mereka peroleh, didapatlah terduga yakni Hotib.
Berdasarkan bukti yang kuat, lanjut Andi, mereka kemudian melakukan upaya persuasif, mengimbau kepada pemilik kabel penyetrum ikan untuk menyerahkan diri.
“Alhamdulillah, pada Jumat, 22 Juli, sekitar jam dua siang (14.00 WIB, Red) terduga pelaku datang ke Mapolresta menyerahkan diri,” kata Andi di Mapolresta, Sabtu (23/7).
Andi menceritakan, Hotib datangdiantar anggota keluarganya dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dari keterangan saksi dan keterangan pelaku semua sama, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sintang itu.
PONTIANAK – Hotib terancam hukuman lima tahun penjara. Gara-garanya, pemasang aliran listrik di Sungai Penepat, Dusun Karya Usaha, Desa Kuala
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser