Baru Keluar Penjara, Eh Ditangkap Lagi
jpnn.com - SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram sabu-sabu.
Dua bandar sabu itu adalah Marsai, (43) dan Samsudin, (32), keduanya warga Sampang Madura. Dari penangkapan keduanya, anggota reskrim polsek semampir menyita barang bukti 11,29 gram sabu senilai lebih dari Rp 16 juta, serta uang Rp 5 juta hasil transaksi sabu.
Kapolsek Semampir, Kompol Syukur mengatakan, bandar besar dari jaringan Marsai, yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Marsai baru saja keluar Rutan Medaeng, menjalankan bisnisnya di kos-kosan Jalan Bolodewo,” ujar Kompol Syukur.
Agar tak diketahui polisi, tersangka Marsai juga menyiapkan lokasi untuk menghisap sabu bagi pelanggannya. Namun, bisnis sabu Marsai hanya berlangsung 7 bulan, setelah kos-kosan miliknya digerebek anggota Reskrim Polsek Semampir.
Menurut Kompol Syukur Kapolsek Semampir, polisi masih mengembangkan jaringan sabu ini, lantaran diduga melibatkan salah satu bandar besar di Pulau Madura. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng