Istri Sering Nangis, Pak Kades Minta Penahanan Ditangguhkan

Istri Sering Nangis, Pak Kades Minta Penahanan Ditangguhkan
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BOGOR-Ingin kembali menghirup udara segar, Kepala Desa Tlajung Udik Marzuki Aing mengajukan penangguhan tahanan ke Kejaksan Negeri Cibinong. Marzuki yang ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak Senin lalu (18/7) itu, bahkan meminta Bupati Bogor Nurhayanti memberikan jaminan.

"Surat permohonan ke bupati sudah saya kirim untuk penangguhan penahanan kepala desa," ungkap seorang staf kecamatan Gunung Putri yang enggan namanya dikorankan. 

Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan dilakukan lantaran, keluarga tersangka mengharapkan kebebasan Marzuki Aing. Sehingga, nafkah keluarga tak terabaikan."Istrinya nangis ke saya dan meminta bantuan agar suaminya bisa dibebaskan dengan bantuan bupati," ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Satria Irawan mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Menurutnya, penangguhan tahanan menjadi hak setiap tersangka, Meski demikian, terdapat kriteria pengajuan yang dapat diterima.

"Tidak semua tersangka atau terdakwa bisa dikabulkan permohonannya. Terlebih lagi terdakwa pernah menyisakan citra negatif ke penyidik pastinya akan sulit dikabulkan," tuturnya.

Lebih lanjut Satria menjelaskan, hal itu berdasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 31. Terdapat beberapa ketentuan bagi tersangka yang dikabulkan penangguhannya. Antara lain, kewajiban melapor, tak keluar rumah maupun ke luar kota dan masa penangguhan penahanan tidak termasuk masa status tahanan.

Terkait dikabulkan tidaknya permohonan Marzuki Aing, Satria mengaku belum dapat memastikan. "Itu wewenang penyidik. saya belum bisa pastikan," ucapnya.

Untuk diketahui, Kades Tlajung Udik Marzuki Aing ditahan karena diduga telah memalsukan beberapa surat dalam transaksi jual beli tanah.  Karena pernah tak memenuhi panggilan penyidik, Marzuki pun akhirnya ditahan.(azi/c/dil/jpnn)


BOGOR-Ingin kembali menghirup udara segar, Kepala Desa Tlajung Udik Marzuki Aing mengajukan penangguhan tahanan ke Kejaksan Negeri Cibinong. Marzuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News