Kemasan Plastik Bakal Dikenakan Cukai

Kemasan Plastik Bakal Dikenakan Cukai
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kemasan plastik bakal dikenakan cukai. Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana itu. Pembahasan akan dilakukan bersama DPR, Selasa (26/7) besok.

Cukai pada kemasan plastik diterapkan untuk menambal target penerimaan bea dan cukai yang menurun tajam pada semester pertama tahun ini. Hingga 30 Juni lalu penerimaan bea dan cukai hanya Rp 61,134 triliun.

Artinya, terjadi penurunan 21,29 persen dibandingkan tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, materi yang akan dibahas dengan DPR adalah objek pengenaan cukai.

Terutama jenis plastik yang dikenai cukai. Opsi awal yang diusulkan pemerintah adalah tas plastik atau kresek, botol plastik, dan plastik pembungkus. Plastik atau kresek adalah pengemas untuk bahan makanan.

Sedangkan botol plastik biasanya digunakan untuk aneka minuman siap saji. Jenis lainnya adalah plastik pembungkus seperti bungkus mi instan. ’’Pemerintah akan mengajukan objeknya dulu,’’ papar Heru.

Pungutan cukai bisa dihitung berdasar volume atau per lembar. Meski demikian, tarifnya belum bisa dipastikan karena bergantung jenisnya. ’’Kita berpikir positif dulu. Hal penting adalah tidak membebani pengguna jasa dan produsen. Ini biasa untuk konsep fiskal,’’ katanya.

Meski hingga awal tahun masih jauh dari target, Heru tetap optimistis penerimaan bea dan cukai tahun ini memuaskan. Alasannya, penerimaan cukai biasanya terkonsentrasi pada semester kedua.

Selain itu, pihaknya mengandalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importer Barang Kena Cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

JAKARTA – Kemasan plastik bakal dikenakan cukai. Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana itu. Pembahasan akan dilakukan bersama DPR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News