Fadli Zon Minta SP3 Kasus Karhutla Diselidiki

Fadli Zon Minta SP3 Kasus Karhutla Diselidiki
Fadli Zon. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan di Polda Riau diselidiki.

"Saya kira perlu diperiksa kenapa terjadi SP3. Tentu ada alasannya. Saya tidak ingin ini adalah keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Fadli, terbitnya SP3 tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus menganggap persoalan ini sebagai masalah serius karena karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tapi juga ekonomi dan investasi.

"Perlu ada pemeriksaan pada keputusan tersebut. Apakah valid atau tidak," tegas politikus Gerindra itu.

Dia mengingatkan jangan sampai terjadi inkonsistensi oleh pemerintah. Di satu sisi ada keinginan memberikan sanksi kepada orang atau perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan.

Di sisi lain, penegakan hukumnya dihentikan. "Perlu ada evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau sumir tidak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, SP3 tersebut diterbitkan penyidik Polda Riau, Januari 2016 ketika Kapolda masih dijabat oleh Brigadir Jenderal Polisi Dolly Bambang Hermawan. Namun, dua bulan kemudian, Dolly mendapat promosi bintang dua dengan jabatan sebagai widyaiswara utama sespim polri lemdikpol.

Kepemimpinannya dilanjutkan oleh Kapolda sekarang, Brigjen Pol Supriyanto, yang sebelumnya karoda pers SSDM Polri. (fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News