Paradigma Pemberantasan Terorisme Tak Boleh Bergeser karena TNI

Paradigma Pemberantasan Terorisme Tak Boleh Bergeser karena TNI
Operasi Tinombala. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memang diperlukan. Tapi, tak boleh melenceng dari ketentuan yang sudah ada, yakni Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Ini disampaikan Arsul, menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Terorisme yang berjalan di DPR. Saat ini, tahapannya sudah mulai pada penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi. 

"Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tidak boleh keluar jauh dari UU TNI dan Pertahanan Negara. Pelibatan TNI tak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional," kata Arsul di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Arsul, Pansus telah melakukan kunjungan ke tiga daerah, Poso, Bima dan Solo, meminta masukan masyarakat terkait revisi UU Terorisme. Beberapa masukan diperoleh antara lain peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme.

Hal itu menurut Arsul, penting meningat masyarakatlah yang sehari-sehari berada di tengah-tengah dan menghadapi adanya penyebaran paham-paham radikal.

Kemudian, revisi tetap harus memperhatikan perlindungan HAM baik mereka yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban. "Dalam konteks ini, maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi dimana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," jelas Sekjen DPP PPP itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memang diperlukan. Tapi, tak boleh melenceng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News