Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Faqih membeberkan alasan, mengapa dokter keberatan menjadi eksekutor kebiri sebagai hukuman tambahan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kami hanya berpendapat kalau itu dilakukan oleh dokter, yang bermasalah dan bertentangan dengan etika kedokteran," kata Faqih di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
Karena itu pihaknya mengusulkan, apabila disetujui dan dijalankan, pemerintah bisa menunjuk petugas eksekutor untuk pelaksanaan hukuman kebiri.
"Tidak bisa disebutkan dokter, karena akan bermasalah dengan etikanya. Kalau petugas eksekutor itu harus dilatih, ya dilatihlah di institutsi kesehatan. Silakan itu dilakukan tanpa kita mengatakan itu menyetujui atau menolak," tutur Faqih.
Dia menambahkan, dari sisi etika, pekerjaan seorang dokter adalah untuk menyembuhkan, memberikan pertolongan. Dokter tidak dibenarkan menghukum atau menyakiti.
"Itu kode etik secara universal, karena di beberapa negara, dokter tidak boleh terlibat dalam eksekusi. Yang melakukan eksekusi itu selalu orang lain," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Faqih membeberkan alasan, mengapa dokter keberatan menjadi eksekutor kebiri sebagai hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru