Oh… Hukum Kebiri Itu Begini Toh Maksudnya…

Oh… Hukum Kebiri Itu Begini Toh Maksudnya…
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur soal hukuman tambahan berupa kebiri segera disahkan menjadi UU.

Hal ini disampaikan Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko, dalam rapat pembahasan Perppu tersebut di Komisi VIII DPR, Senin (25/7). Menurutnya, penerapan hukuman kebiri sudah dibahas secara mendalam di internal pemerintah.

Dalam praktiknya, ujar Sujatmiko, hukuman kebiri berupa suntikan kimia dan akan diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. 

"Ini akan bereaksi setelah minimal dua kali disuntik, hukuman ini akan disertai rehabilitasi apalagi pelaku yang sudah berkali-kali melakukan, kelebihan hormon testosteron. (Hukuman kebiri) bukan memotong tapi melemahkan libidonya," katanya dalam rapat tersebut.

Kemudian, alat deteksi akan dipasang setelah pelaku keluar penjara. Namun, bentuk alat dan teknologinya masih akan dipelajari lebih lanjut. Bila pelaku mendapat vonis hukuman pokok selama 15 tahun penjara, maka hukuman tambahan berupa kebiri suntik kimia serta pemasangan alat deteksi baru dilakukan setelah itu.

"Akan ada publikasi identitas pelaku, memastikan predator ini mendapatkan hukuman dari masyarakat. Perlu digarisbawahi semua hukuman itu tidak berlaku kalau dilakukan oleh anak-anak. Bagaimana teknisnya, semuanya akan kita rancang," jelas Sujatmiko.

Hasil dialog pemerintah dengan banyak kalangan, ujar Sujatmiko,semua menyatakan para pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dihukum seberat-beratnya. Termasuk IDI, meskipun para dokter keberatan menjadi eksekutor hukuman suntik kebiri karena berlawanan dengan etika dokter.

"Yang paling urgent Perppu ini bisa segera diundangkan. Intinya kami yakin, kawan-kawan dokter melihat ini ada urgensi untuk segera diundangkan. Perrpu ini keputusan politis presiden, dan bolanya ada di bapak-bapak (dewan), sudah banyak korban," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News