Ahok Dicecar Soal Aturan Kontribusi Tambahan

Ahok Dicecar Soal Aturan Kontribusi Tambahan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Staf Ahok Sunny Tanuwidjaja (kanan) bersaksi pada sidang dugaan suap pada Pembahasan Raperda soal Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal landasan hukum yang dipakainya dalam menerapkan tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

Para pengembang sudah mengeluarkan uang untuk membayar tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, belum ada aturan jelas yang mengatur soal tambahan kontribusi itu. Bahkan, raperda yang mengaturnya juga belum disahkan.

Jaksa Fikri Ali mengatakan, dalam pasal 12 Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tidak mengatur secara teknis tentang tambahan kontribusi reklamasi.

"Dalam Keppres itu tidak mengatur teknis?," tanya Ali kepada Ahok saat sidang suap raperda reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

Ahok pun mengakui ada pasal yang mengaturnya berdasarkan penafsirannya sendiri. Dengan dasar itulah, Ahok mengaku membuat perjanjian dengan pengembang reklamasi.

Ahok menjelaskan, dalam pertemuan di kantor Wakil Gubernur DKI Jakarta 18 Maret 2014. Hadir di antaranya Ariesman mewakili Jakarta Propertindo (Jakpro). Menurut dia, Jakpro kebetulan bekerja sama dengan Muara Wisesa Samudera anak perusahaan APL. Selain itu, juga ada beberapa perwakilan pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.

Saat pertemuan itulah, Ahok mengaku dibuat perjanjian kontribusi tambahan kepada pengembang untuk penanggulangan banjir. Di antaranya untuk rumah pompa, tanggul banjir, jalan inspeksi serta membangun rumah susun. "Surat itu beserta lampirannya (ada)," katanya.

Dia menegaskan, dalam rapat itu disepakati perhitungan tambahan kontribusi pengembang adalah 15 persen x Rp 1 juta x luas lahan yang bisa dijual.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal landasan hukum yang dipakainya dalam menerapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News