Bebas dari Bui, Politikus PDIP Kembali Persoalkan Kasusnya

Bebas dari Bui, Politikus PDIP Kembali Persoalkan Kasusnya
Emir Moeis (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2014 lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis kembali menghirup udara bebas setelah merampungkan masa hukuman tiga tahun penjaranya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan anggota DPR RI itu sebelumnya dihukum lantaran terbukti menerima gratifikasi terkait tender PLTU Tarahan, Lampung pada 2004. 

Meski semua proses hukum terkait kasusnya itu sudah rampung, tapi ternyata ada yang masih mengganjal di hati Emir. Karena itu, dia merasa perlu untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. 

”Saya tidak mencari keadilan, karena saya telah dihukum dan kini telah bebas. Saya akan mengungkap kebenaran,” imbuh Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S. Paat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7).

Diungkapkan Emir, satu-satunya dokumen memberatkan dirinya dalam kasus gratifikasi tersebut adalah dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang ditandatangani Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku direktur utama dengan Pirooz Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Padahal, dokumen yang digunakan KPK itu jelas diragukan keasliannya.

Menurut Emir, pada saat pemeriksaan di KPK, Zuliansyah sendiri sangat terkejut ketika ditunjukkan kontrak kerja sama teknis tersebut. Karena, isinya sangat berbeda dengan apa yang dia tanda tangani sebelumnya. 

”Saat itu juga, saudara Zuliansyah mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dokumen itu tidak benar dan parafnya dipalsukan. Saudara Zuliansyah pun meminta dokumen asli ke penyidik KPK. Ketika itu, penyidik KPK mengatakan, nanti akan memperlihatkan dokumen aslinya. Namun, sampai pemeriksaan selesai, dokumen asli tersebut tidak diperlihatkan. Kemudian saya pun divonis bersalah. Saya benar-benar dibantai,” ungkap Emir.

Karena merasa telah terjadi pemalsuan dan pengaburan hukum, Zuliansyah telah melaporkan soal ini ke Bareskrim Polri. Pihak Bareskrim pun telah mengeluarkan SP2HP, yang isinya menyatakan dokumen asli belum ditemukan.

Bahkan, lanjut dia, pihak Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan soal dokumen asli itu. ”Anehnya, pihak KPK menjawab bahwa KPK tidak memiliki dokumen asli tersebut. Ini benar-benar absurd. Sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum seharusnya KPK bekerja menggunakan data yang otentik,” beber Emir.

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis kembali menghirup udara bebas setelah merampungkan masa hukuman tiga tahun penjaranya di LP Sukamiskin,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News