Polisi Narkoba Ini Ulur Waktu Hindari Persidangan

Polisi Narkoba Ini Ulur Waktu Hindari Persidangan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Oknum polisi yang satu ini tampak sengaja mengulur waktu sidang kasus narkoba yang membelitnya. Dia adalah Tommy Yuda Prasetya. Dengan berbagai dalih, polisi yang didakwa berjualan sabu-sabu itu berhasil menunda sidang hingga empat kali. Tiga kali di antaranya disebabkan anggota Polsek Sawahan tersebut tidak mau keluar dari Rutan Medaeng, tempatnya menjalani penahanan.

Sesuai jadwal, Tommy seharusnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Itu adalah sidang perdana. Namun, sidang tersebut gagal lagi. Tommy batal mendengarkan surat dakwaan jaksa.

"Sudah saya cek. Ternyata, tidak ada (di ruang tahanan sementara PN, Red)," kata Samsu J. Effendi, jaksa yang menyidangkan Tommy.

Dia mengaku tidak tahu kenapa Tommy tidak dibawa bersama rombongan ratusan terdakwa lainnya. Menurut informasi yang didengarnya, anggota polisi berpangkat brigadir itu tidak keluar saat dipanggil untuk didata sebelum masuk ke kendaraan tahanan. Meski namanya dipanggil beberapa kali, terdakwa tidak kunjung keluar.

Menurut data jaksa, sidang pertama seharusnya berlangsung pada 27 Juni 2016. Saat itu, Tommy tidak mau keluar penjara dengan alasan yang tidak jelas. Pada sidang kedua 14 Juli 2016, terdakwa mau dibawa ke PN. Hanya, hakim yang menyidangkannya tidak masuk. Akibatnya, sidang tertunda untuk kali kedua.

Persidangan dijadwalkan kembali pada 18 Juli 2016. Pada agenda sidang tersebut, giliran terdakwa yang tidak mau hadir. Karena itulah, sidang ditunda sepekan kemudian. Hanya, pada 25 Juli 2016 kemarin, Tommy kembali tidak hadir.

"Saya tidak tahu kenapa begitu," ucapnya.

Samsu mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada hakim yang menyidangkan. Menurut dia, hakim sudah menjadwal ulang sidang Tommy. Rencananya, sidang dilaksanakan Senin pekan depan. Dia berharap Tommy tidak mangkir lagi.

Tommy diseret ke meja hijau karena ketahuan menjual narkoba. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di pos jaga Mapolsek Sawahan ketika sedang berdinas. Saat digeledah, petugas menemukan 97 gram sabu-sabu di etalase rak buku di pos jaga tersebut.

Tas milik Tommy juga digeledah. Di dalamnya ditemukan tiga paket kecil berisi sabu-sabu yang siap jual. Ada juga satu buah timbangan elektrik, pipet kaca, dan seperangkat alat isap.

Sebelum penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka narkoba bernama Arif. Polisi yang memeriksa handphone menemukan percakapan antara Arif dan Tommy. Intinya, Arif memesan sabu-sabu kepada seseorang bernama Om Tommy. Dalam pemeriksaan, Arif mengaku bahwa Tommy adalah anggota polisi.

Sementara itu, Arif Budi, kuasa hukum Tommy, membenarkan bahwa sidang kliennya ditunda. "Saya dengar dari jaksa," ucapnya. Hanya, dia mengaku tidak tahu alasan kliennya tidak hadir. (eko/c6/oni/flo/jpnn)


SURABAYA – Oknum polisi yang satu ini tampak sengaja mengulur waktu sidang kasus narkoba yang membelitnya. Dia adalah Tommy Yuda Prasetya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News