Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas

Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
Buka Pendaftaran Gugatan, MK Bentuk Gugus Tugas
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengatakan, MK telah menyiapkan sejumlah petugas kepaniteraan untuk menerima pendaftaran permohonan tersebut. "Pembagian kelompok ini dimaksudkan agar proses pendaftaran perkara PHPU menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.

Gugus tugas ini dibentuk, untuk memudahkan penanganan perkara yang masuk, mengingat jangka waktu pendaftaran bagi pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) relatif singkat. "Waktu pendaftaran PHPU hanya selama 3x24 jam sejak penetapan oleh KPU," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi membentuk tiga kelompok meja pendaftaran perkara bagi partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masing-masing kelompok pendaftaran akan ditangani oleh gugus tugas yang terdiri atas sejumlah petugas untuk melayani permohonan gugatan hasil pemilu.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan gugus tugas untuk mengantisipasi potensi gugatan atas penetapan tersebut oleh para peserta pemilu. Sekretaris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News