Ahok Sebut Soal Izin Kapuk Naga Indah Gubernur Sebelumnya

Ahok Sebut Soal Izin Kapuk Naga Indah Gubernur Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Senin (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dalam kesaksiannya mengakui kedekatannya dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja.

Selain sebagai tetangga Ahok juga menyebut Aries orang yang berhasil sebagai CEO di APL. Dalam kesaksiannya Ahok menjelaskan alasan dilakukan reklamasi.

Menurutnya, ada Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 52 tahun 1995 yang mengatur ruang daratan dan pantai.

"Bahwa untuk wujudkan fungsi pantai utara Jakarta diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi. Jadi dasar hukum pertama Kepres 1995 yang mengatur  mengamanatkan reklamasi pantai berada di Gubernur," beber Ahok.

Sehingga, kata dia, tahun 1997 pertama kali dilakukan direklamasi oleh Manggala Karya Yudha (MKY), namun pada tahun1998 berhenti karena krismon.

Di sisi lain, Ahok melihat perjanjian antara Pemda dengan Manggala Karya Yudha (MKY) yaitu perjanjjian 1997 yang menyebutkan bahwa ada kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau fisik infrastruktur.

"Sekarang nilainya berapa? Dalam pasal 12 Keppres diamanatkan segala biaya reklamasi pantura dilakukan mandiri oleh gubernur bekerja sama dengan swasta, jadi tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Semua itu sesuai atas putusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," tegas Ahok.

Diakui Ahok ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya, seperti pulau N punya Pelindo, New Tanjung Priok. Dan pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kelompok usaha yang dibangun oleh Sugianto Kusuma alias Aguan.

JAKARTA - Senin (25/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News