Bawa Sabu-Sabu, Anggota DPRD Diringkus BNNP Jateng

Bawa Sabu-Sabu, Anggota DPRD Diringkus BNNP Jateng
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) pada Senin (25/7) menangkap seorang anggota DPRD Kudus berinisial AI.  Wakil rakyat yang menduduki jabatan sebagai ketua Komisi C DPRD Kudus itu ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial VA dengan barang bukti sabu-sabu.

Jawa Pos Radar Semarang mengabarkan, BNNP Jateng menangkap AI di pertigaan Jalan Blok N-3 Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.  Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas adalah paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam tempat sikat gigi lipat.

”Ya, ada penangkapan (AI) sore tadi (kemarin, Red),” ungkap salah satu sumber di BNNP Jateng yang enggan disebutkan namanya.

AI dan VA memang sudah dibuntuti petugas BNNP Jateng. AI bertemu VA di sekitar RS Telogorejo Semarang, dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil ke daerah Puri Anjasmoro Semarang. ”Ditangkap sama seseorang perempuan,” jelasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, juga membenarkan adanya penindakan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan terkait detail penangkapan. ”Iya, benar. Sudah di kantor,” katanya.

AI dan VA sudah berada di BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang untuk dimintai keterangan. Informasi lain menyebut AI dan VA sebelumnya juga dikabarkan pernah digerebek aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Juni lalu.

Saat itu, AI dan VA diduga sedang menggelar pesta sabu-sabu. VA diduga merupakan wanita simpanan AI.(mha/aro/ce1/jpg/ara/jpnn)


SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) pada Senin (25/7) menangkap seorang anggota DPRD Kudus berinisial AI. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News