Pejabat Kemenkeu dan Kemenpupera Diperiksa KPK

Pejabat Kemenkeu dan Kemenpupera Diperiksa KPK
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, Kepala Bagian Fasilitas Pendanaan Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Riono Suprapto,  dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/7).

Kedua  saksi akan digarap untuk tersangka suap anggaran pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

"Mereka diperiksa untuk tersangka IPS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (27/7).
KPK menangkap Putu, stafnya Novianti dan koleganya Suhaimi karena diduga menerima suap  dari Kepala  Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan.

Suap Rp 500 juta diberikan untuk memuluskan pengurusan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Saat menggeledah dan menangkap Putu di rumah dinasnya, ditemukan lagi USD 40 ribu.

Dollar Amerika Serikat itu sempat disebut pengacara Putu sebagai uang yang disiapkan untuk liburan. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku asal muasal dan peruntukan uang itu masih terus ditelusuri.

"Sedang diperiksa kebenarannya," kata Syarif, Selasa (26/7).(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News