Pakar: Tak Ada Pelanggaran Ahok Keluarkan Diskresi

Pakar: Tak Ada Pelanggaran Ahok Keluarkan Diskresi
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menyatakan, diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, tidak bisa dipidana.

Sebab, menurut Irman, sejauh ini diskresi yang dikeluarkan Ahok sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada aturan undang-undang (UU).

"Diskresi merupakan tindakan atau kebijakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi. Penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Dan semua pejabat pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi," kata Irman, di Jakarta, Rabu (27/7).

Pendiri Firma Hukum Sidin Constitution itu mencontoh petugas polisi lalu lintas. Semua orang tahu bahwa di lampu merah pengendara harus berhenti. Tetapi karena kemacetan parah, polisi mengeluarkan diskresi membolehkan kendaraan terus melintas.

"Itu diskresi yang dilakukan polisi untuk kemanfaatan yang lebih besar. Lalu apakah tindakan polisi itu bisa dipidana? Ya tidak bisa," ujarnya.

Dalam konteks yang sama, kata dia, Ahok tidak bisa dipidana karena mengeluarkan diskresi 15 persen untuk pengembang. "Kecuali jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Pendapat senada dikatakan Refly Harun. Menurutnya, apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan, kecuali mengandung niat jahat.

"Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana," kata Refly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News