Sebut Lima Kejanggalan, Otto: Mirna Tewas Bukan karena Sianida

Sebut Lima Kejanggalan, Otto: Mirna Tewas Bukan karena Sianida
Barang bukti kopi sianida saat dipertunjukan pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan, sangat banyak kejanggalan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. 

Pertama, mengenai alur keberadaan  racun sianida sehingga mengakibatkan Mirna tewas.

Otto menerangkan, dari puluhan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga kini tidak ada satu pun yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam es kopi Vietnamese yang diminum Mirna.

"Semua katakan tidak melihat Jessica menuangkan sesuatu. Ini tempat kejadian perkara di tempat umum loh," kata Otto usai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).

Kedua, soal barang bukti yang dikumpulkan penyidik. ‎Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terlampir hanya media gelas sebagai barang bukti. 

Sementara, tambah Otto, barang bukti harus meliputi gelas, sedotan, air, hingga segala hal yang memungkinkan masuknya racun sianida ke dalam es kopi Vietnamese.

Ketiga, masih kata Otto, soal  barang bukti gelas yang dimiliki jaksa penuntut umum. Dalam BAP, tertulis bahwa ada dua gelas dan satu botol. "Sementara yang dihadirkan dalam sidang, satu gelas dan dua botol," kata Otto.

Keempat, kata Otto, "Anehnya lagi, barang bukti itu seharusnya tersegel, tapi dibuka. Seharusnya barang bukti dibuka di depan Majelis Hakim." 

JAKARTA - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan, sangat banyak kejanggalan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News