Gugatan Keistimewaan Yogyakarta Ditolak, Warga Jatim Ini Tak Menyerah
JAKARTA - Muhammad Sholeh belum berputus asa meski permohonannya menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Jawa Timur ini mengaku akan kembali mengajukan permohonan yang sama, dalam waktu dekat.
"Saya tidak putus asa, saya akan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama," ujar Sholeh, Kamis (28/7).
Sholeh cukup optimistis. Pasalnya, permohonan nantinya tidak hanya diajukan seorang diri. Namun diajukan bersama-sama dengan sejumlah warga Yogyakarta.
"Gugatan rencananya akan kami lakukan dengan masyarakat yang berasal dari yogyakarta, untuk memenuhi legal standing," ujarnya.
Sholeh sebelumnya mengajukan permohonan pengujian UU Keistimewaan Yogyakarta, karena terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan asas demokrasi. Terutama terkait Pasal 18 ayat 1 huruf c yang mensyaratkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Paku Alam.
"Pasal tersebut menghalangi warga negara lain mencalonkan diri menjadi gubernur maupun wakil gubernur DIY. Apalagi takhta Sultan dan Adipati Paku Alam itu seumur hidup. Itu sama saja jabatan gubernur dan wakil gubernur juga seumur hidup dan tidak bisa dikontrol oleh siapa pun," ujar Sholeh.(gir/jpnn)
JAKARTA - Muhammad Sholeh belum berputus asa meski permohonannya menguji Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, ditolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung