BI dan LPS Bersinergi, 7 Poin Disepakati

BI dan LPS Bersinergi, 7 Poin Disepakati
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih mengutamakan prinsip bail-in daripada bail-out. Itu merupakan hasil kesepakatan penanganan krisis di bidang keuangan.

Kedua lembaga memperbarui komitmen berkaitan dengan perubahan struktur sistem keuangan dengan pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyatakan, ada tujuh hal yang disepakati kedua lembaga. Salah satunya penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak terhadap sistem berupa pencabutan izin usaha. Sedangkan penyelesaian bank gagal diutamakan dengan sistem bail-in atau mengobati sendiri.

Pemilik bank yang dinyatakan kolaps oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan akan dimintai pertanggungjawaban untuk menambah modal bank. Jika tambahan modal dari aset pemilik tidak cukup, LPS akan mengambil alih bank dan menyehatkan bank dengan cara memberikan tambahan modal.

BI juga mendukung kewenangan LPS untuk melakukan pendanaan guna meningkatkan kemampuan bank dalam memenuhi semua kewajiban (solvabilitas). Pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesehatan bank serta mengurangi potensi bank gagal. 

Selain itu, BI dan LPS sepakat bertukar data dan/atau informasi serta pengembangan kompetensi pegawai. Bank Indonesia dan LPS juga sepakat melakukan penelitian, kajian, sosialisasi, edukasi, dan survei bersama.

Kedua lembaga pun sepakat mendukung pelaksanaan gerakan nasional nontunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan. (dee/jos/jpnn)


JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih mengutamakan prinsip bail-in daripada bail-out. Itu merupakan hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News